Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami masalah solvabilitas. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti bank sistemik, bank gagal, dan bank perantara sebagai dasar bagi intervensi lembaga penjamin simpanan. Tujuannya adalah memastikan penanganan krisis perbankan dapat dilakukan secara efektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4847
- Jumlah diDownload
- 627
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 165
- Nomor Tambahan
- 6535
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2020