Kembali
Memuat PDF…
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi akomodasi yang layak sebagai penyesuaian untuk menjamin hak penyandang disabilitas dalam peradilan, serta menguraikan kewajiban penyediaan fasilitas, pendamping, dan penerjemah sesuai kebutuhan individu. Aturan ini mewajibkan seluruh pihak dalam proses peradilan, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, untuk menyediakan akses yang setara bagi penyandang disabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2020
- Tentang
- AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9693
- Jumlah diDownload
- 898
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 174
- Nomor Tambahan
- 6538
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020