Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 51 dari 88 · 2.625 dokumen
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai lembaga di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, bimbingan teknis, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan internal. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Kementerian, empat Deputi (Bidang Pemberdayaan/Pengembangan Pemuda dan Pembudayaan/Peningkatan Prestasi Olahraga), serta empat Staf Ahli.
Kementerian Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 menetapkan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas pokok kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden, dengan fungsi utama meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri, pengoordinasian kegiatan diplomatik di kementerian/lembaga, serta pengelolaan administrasi dan dukungan bagi seluruh unsur organisasi dan perwakilan di luar negeri.
Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp31,46 juta untuk Ketua, Rp27,098 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp24,022 juta untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hak keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, namun bagi anggota masa kerja 2015-2020 yang belum diberhentikan dari status PNS, hak keuangan tidak diberikan. Selain itu, mereka yang menerima hak keuangan ini tidak diperbolehkan mengambil bagian dari dana zakat sebagai penghasilan tambahan.
Pembiayaan Usaha Tani
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai pedoman sinergi nasional untuk memperluas akses layanan keuangan formal guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan kesenjangan. SNKI berfungsi menyelaraskan perencanaan pembangunan nasional dan daerah dengan SDGs serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan daerah terkait keuangan inklusif.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Sweden Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020
Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020
Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan sebagian dari teks terpotong (kemungkinan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Pembubaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Besaran tunjangan untuk kedua jabatan tersebut diatur secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan ini bertujuan memberikan penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab khusus yang diemban oleh pegawai dalam bidang anestesi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2020 ini menetapkan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan membantu mendanai kegiatan fisik khusus sebagai urusan daerah sesuai prioritas nasional. DAK Fisik terdiri dari dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, jalan, dan transportasi, serta DAK Fisik Penugasan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan harga gas bumi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing industri, serta menjamin pasokan energi dengan harga yang wajar dan kompetitif. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya percepatan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi pembangkit listrik demi kepentingan nasional.
Pengesahan Protocol 2 Designation Of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan ini mengesahkan Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan yang ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada 4 Mei 2018, guna mendukung perdagangan bebas dan sistem angkutan transit terintegrasi di kawasan ASEAN. Pengesahan ini bertujuan menciptakan dasar hukum resmi untuk penunjukan pos perbatasan guna memperlancar pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi serta barang transit di kawasan tersebut.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 mengubah nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan Badan Restorasi Gambut menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut dan rehabilitasi mangrove yang terdegradasi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kinerja sebelumnya serta kebutuhan kebijakan permanen dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan.
Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan teknologi industri secara lengkap (mulai dari pengkajian hingga penyerahan) melalui skema "Proyek Putar Kunci" untuk meningkatkan kelayakan finansial dan kemampuan industri dalam negeri. Skema ini melibatkan koordinasi oleh Tim Verifikasi dan mencakup seluruh tahapan dari perencanaan, rancang bangun, implementasi, hingga operasionalisasi teknologi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020
Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing jabatan fungsional tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pengembangan Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Penetapan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 yang disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun 2021. Pemutakhiran tersebut mencakup narasi evaluasi pembangunan pascapandemi, kerangka ekonomi makro, serta tujuh prioritas nasional beserta program, proyek strategis, dan kerangka pendanaannya.