Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 40 Tahun 2020 menambah penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersumber dari APBN Tahun 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp4 triliun dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah sebesar Rp1 triliun guna mendukung program ekspor nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10126
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2020