Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 40 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 40 Tahun 2020 menambah penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersumber dari APBN Tahun 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp4 triliun dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah sebesar Rp1 triliun guna mendukung program ekspor nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
40
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10126
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah