Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 45 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan mekanisme penilaian berdasarkan capaian kinerja organisasi serta individu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan syarat penerapannya diatur dalam Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pengganti aturan sebelumnya. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai, dasar hukum, serta mekanisme penilaian dan pembayaran tunjangan yang disesuaikan dengan reformasi birokrasi dan capaian kinerja organisasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 36 Tahun 2016 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan kinerja individu. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 87 Tahun 2018) untuk memastikan insentif diberikan secara adil dan transparan sesuai standar kinerja yang ditetapkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (catatan: *perlu dicatat bahwa dokumen yang Anda lampirkan adalah untuk Radio Republik Indonesia, namun instruksi konteks sebelumnya merujuk pada Kejaksaan; jika ini untuk tugas ringkasan dokumen, ringkasan di atas sudah benar sesuai teks lampiran*). *Catatan: Berdasarkan teks lampiran yang Anda berikan, dokumen ini adalah **Perpres No. 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia**, bukan Kejaksaan. Ringkasan di atas disusun murni berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.*
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerima tunjangan diatur dalam Peraturan Kejaksaan atau peraturan terkait yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan pengaturannya diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini.
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian mandat oleh Presiden kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Jaksa Agung guna mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan tata usaha negara di pengadilan. Jaksa Agung berwenang memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, dengan kewajiban melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden melalui Menteri.
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020
Kementerian Sekretariat Negara bertugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, serta analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam hal pengangkatan perwira TNI/Polri, penganugerahan tanda jasa, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Institut Agama Kristen Negeri Toraja
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja menjadi Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat peraturan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut secara otomatis dialihkan ke institusi baru, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 yang sebelumnya mendasari pendirian sekolah tinggi tersebut.
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi sebelumnya, serta mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 yang sebelumnya mengatur pendirian sekolah tinggi tersebut.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten. Pencabutan ini dilakukan karena PP tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengamanatkan pengaturan terkait Komisi Banding Paten harus diatur dengan Peraturan Menteri.
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi sebelumnya, serta mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang pendiriannya.
Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pelaksana tugas pemerintahan. Ketentuan ini mencakup definisi jabatan (Pimpinan Tinggi, Fungsional, dan Administrasi) serta kriteria pengisian berdasarkan keahlian, keterampilan, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah melalui BP2MI, yang hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemerintah negara tujuan atau pemberi kerja berbadan hukum di sana. Tujuannya adalah menciptakan proses penempatan yang terkoordinasi, terintegrasi, mudah, murah, cepat, dan aman dengan mencakup aspek perjanjian, persyaratan, proses, serta pelaporan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk kedudukannya di bawah Presiden, kepemimpinan oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri, serta tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Fungsi utamanya meliputi pengendalian kebijakan, penyelesaian isu lintas kementerian, serta pengawalan program prioritas nasional yang telah diputuskan oleh Presiden. Kementerian ini mengoordinasikan kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, serta Desa dan Transmigrasi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah PP No. 26 Tahun 2015 untuk mengakomodasi pendanaan PTN Badan Hukum di bawah kementerian agama, menetapkan bantuan pendanaan sebagai bagian dari 20% alokasi anggaran fungsi pendidikan yang dikelola secara otonom, serta mewajibkan penetapan standar satuan biaya operasional secara periodik oleh menteri terkait dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Bangunan dan Instalasi di Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup Bangunan dan Instalasi di Laut, serta menetapkan dasar hukum pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran struktur tersebut yang sudah tidak berfungsi. Ketentuan ini juga mencakup definisi terkait wilayah perairan, pelabuhan, pipa bawah laut, serta jenis-jenis izin yang diperlukan seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan untuk pemanfaatan ruang perairan.
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme optimalisasi Barang Milik Negara dan aset BUMN untuk membiayai penyediaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, yang dapat diterapkan pada jenis infrastruktur seperti transportasi, jalan tol, air, limbah, sampah, telekomunikasi, listrik, dan energi.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini membentuk Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai aparatur pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang persidangan, administrasi, serta keahlian.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh instansi tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 19 Tahun 2008 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran peraturan ini yang disesuaikan dengan kategori jabatan dan tingkat capaian kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kejaksaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan yang terpisah.
Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan standar harga satuan regional sebagai acuan batas tertinggi dan referensi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup komponen biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan, yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federated States Of Micronesia On Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia yang ditandatangani pada 18 Juli 2018 di Bogor. Persetujuan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara.