Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 49 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah PP No. 23 Tahun 2020 untuk mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional melalui perluasan ruang lingkup dan relaksasi persyaratan pada empat modalitas utama: penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Tujuannya adalah mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar aksesibilitas pada permukiman, bangunan gedung umum, dan akomodasi layak untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Selain itu, aturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan akses yang aman dan mudah bagi penyandang disabilitas. Terakhir, peraturan ini mewajibkan adanya perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi dan memitigasi dampak bencana.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan bahwa Gaji PPPK dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Lampiran, serta dapat diberikan kenaikan berkala atau istimewa. Selain itu, PPPK berhak menerima tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan hak paten yang dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan. Pengalihan tersebut harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri, dengan ketentuan biaya tahunan setelah pengalihan dibebankan kepada penerima hak kecuali dalam kasus tertentu seperti lisensi atau pelaksanaan oleh pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah PP No. 81 Tahun 2015 untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang efisien melalui pembebasan PPN atas impor mesin, peralatan pabrik, dan barang strategis tertentu. Fokus utamanya adalah pada mesin dan peralatan yang digunakan langsung dalam proses produksi barang kena pajak, serta barang hasil usaha kelautan dan perikanan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam membangun serta mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Tindakan ini bertujuan menjaga kesinambungan penyediaan dana jangka menengah hingga panjang guna mendukung pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan sumber dana dari APBN Tahun 2020.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Geo Dipa Energi
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp700 miliar ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi untuk mendukung pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,1 triliun ke dalam PT Pertamina melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian ESDM yang dibeli menggunakan APBN tahun 2010–2017. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan status Universitas Sebelas Maret sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan Statuta UNS sebagai landasan pengelolaannya. Struktur tata kelolanya diatur melalui organ Majelis Wali Amanat (MWA) untuk urusan nonakademik dan Senat Akademik (SA) untuk urusan akademik.
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabat mereka yang berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman global terkait fasilitas perpajakan bagi entitas diplomatik tersebut.
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk tahun 2020–2022, yang mencakup penentuan jenis vaksin oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan BPOM, serta pendanaan dan dukungan fasilitas dari kementerian dan pemerintah daerah.
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 sebagai stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Canada)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang ditandatangani pada 17 Januari 1996 untuk meningkatkan konektivitas penerbangan guna mendukung perekonomian dan hubungan bilateral kedua negara. Persetujuan ini mencakup sektor perdagangan, investasi, serta berbagai aspek sosial dan ekonomi lainnya, dengan naskah asli dalam tiga bahasa resmi (Indonesia, Perancis, Inggris) menjadi bagian integral peraturan ini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan nasional satu tahun yang berisi arah kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, serta evaluasi pembangunan untuk periode Januari hingga Desember 2021. Dokumen ini disusun sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional berdasarkan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federal Democratic Republic Of Ethiopia Concerning Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Indonesia dan Ethiopia yang ditandatangani pada 21 Desember 2017 untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung perekonomian kedua negara. Persetujuan ini menjadi dasar kerja sama resmi di bidang transportasi udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia.
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 berfungsi sebagai pedoman nasional jangka 25 tahun yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun strategi dan peta jalan penanggulangan bencana. Dokumen ini mencakup visi, misi, kebijakan, serta langkah-langkah pengurangan risiko dan alokasi sumber daya yang harus diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020
Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 untuk meningkatkan konektivitas dan memperkuat hubungan bilateral di sektor penerbangan. Pengesahan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1970 yang sebelumnya mengatur perjanjian serupa dengan India, sehingga ketentuan dalam perjanjian baru menjadi berlaku efektif.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar For Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Qatar untuk Angkutan Udara yang ditandatangani pada 18 Oktober 2017 di Bogor guna meningkatkan konektivitas penerbangan di bidang pertahanan, perdagangan, investasi, pariwisata, dan sektor lainnya. Persetujuan ini juga mengatur bahwa naskah aslinya tersedia dalam tiga bahasa, yaitu Indonesia, Arab, dan Inggris, sebagai bagian integral dari peraturan ini.
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020
Bea Meterai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India On Cooperation In The Exploration And Uses Of Outer Space For Peaceful Purposes)
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020
Presiden RI mengesahkan Kerangka Persetujuan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai antara Indonesia dan India yang ditandatangani pada Mei 2018 di Jakarta dan New Delhi. Tujuannya adalah memanfaatkan kerja sama internasional untuk kemajuan iptek antariksa serta meningkatkan kemandirian teknologi keantariksaan demi kemakmuran rakyat.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 mengatur mekanisme supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani perkara korupsi. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan sinergi antar instansi melalui kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan. Jika diperlukan, KPK juga berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dan melibatkan instansi terkait lainnya dalam proses supervisi tersebut.
Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional Dan/Atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme penjaminan Pemerintah Pusat atas pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai alternatif pendanaan, dengan syarat pemohon harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ditentukan.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Promotion And Protection Of Investments)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018 di Bali. Persetujuan ini menjadi dasar hukum resmi untuk kerja sama ekonomi bilateral dalam memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan dan perlindungan investasi di kedua negara.