Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak anak korban dan anak saksi atas rehabilitasi medis, sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan akses informasi terkait perkembangan perkara. Hak-hak tersebut dapat diakses melalui rujukan ke fasilitas kesehatan atau lembaga perlindungan berdasarkan permintaan dari orang tua, penyidik, atau pekerja sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9407
- Jumlah diDownload
- 688
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2020