Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak anak korban dan anak saksi atas rehabilitasi medis, sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan akses informasi terkait perkembangan perkara. Hak-hak tersebut dapat diakses melalui rujukan ke fasilitas kesehatan atau lembaga perlindungan berdasarkan permintaan dari orang tua, penyidik, atau pekerja sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
75
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9407
Jumlah diDownload
688
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah