Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura Ii
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp881 miliar ke PT Angkasa Pura II melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN berbagai tahun. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11571
- Jumlah diDownload
- 544
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 172
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020