Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 38 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura Ii

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp881 miliar ke PT Angkasa Pura II melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN berbagai tahun. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
38
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11571
Jumlah diDownload
544
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
172
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah