Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Rp42.000 per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah, serta menetapkan iuran Peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah. Perubahan ini juga menghapus Pasal 28 dan menyesuaikan ketentuan pendanaan untuk menjaga keberlangsungan serta kesehatan keuangan program Jaminan Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12891
- Jumlah diDownload
- 2433
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 130
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2020