Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperkuat struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur sebagai unsur pelaksana khusus untuk pengamanan aparatur negara. Perubahan ini juga memperjelas tugas dan fungsi deputi tersebut dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan operasi, serta mengoordinasikan kegiatan intelijen pengamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5844
- Jumlah diDownload
- 917
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012