Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 46 dari 88 · 2.625 dokumen
Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, China yang ditandatangani pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Pengesahan ini didasarkan pada konstitusi, UU Perjanjian Internasional, dan UU Perdagangan untuk mendukung perekonomian nasional. Naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020
Kementerian Sekretariat Negara bertugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden. Fungsi utamanya meliputi pemberian dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, serta koordinasi pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam hal pengangkatan perwira TNI/Polri dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait pembangunan manusia dan kebudayaan, serta mengoordinasikan kementerian seperti Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Desa, dan Pemberdayaan Perempuan.
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan akomodasi yang layak sebagai modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara setara dalam pendidikan. Tujuannya adalah memastikan proses pendidikan berlangsung sesuai tujuan nasional dengan menyediakan layanan dan fasilitas yang tepat bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang perekonomian. Fungsi kementerian ini mencakup perumusan kebijakan, pengendalian pelaksanaan, penyelesaian isu lintas kementerian, serta pengawalan program prioritas nasional yang ditetapkan Presiden. Struktur organisasi kementerian ini terdiri atas Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Kementerian, yang kemudian dipecah menjadi berbagai bagian dan unit kerja sesuai kebutuhan operasional.
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 menetapkan Program Kartu Prakerja sebagai inisiatif untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja melalui pemberian bantuan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi. Penerima manfaat harus memenuhi syarat berupa status sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan PP No. 96 Tahun 2015 untuk mengatur fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna meningkatkan penanaman modal, percepatan berusaha, dan penyerapan tenaga kerja. Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah kunci seperti KEK, pelaku usaha, dan kegiatan utama, serta menetapkan dasar hukum bagi penyelenggaraan fungsi perekonomian di wilayah tersebut.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tujuan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia menjadi perusahaan holding di bidang keuangan, investasi, dan konsultasi manajemen untuk kepentingan afiliasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Perubahan ini mencakup pelaksanaan kegiatan utama seperti pendirian badan usaha lain, investasi, restrukturisasi aset, dan konsultasi manajemen guna optimalisasi sumber daya perusahaan.
Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara karena nama lama sudah tidak sesuai dengan kondisi wilayah yang telah dimekarkan. Perubahan ini didasarkan pada faktor sejarah, adat istiadat, serta aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak peraturan mulai berlaku.
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi, dengan ketentuan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dapat diisi oleh PPPK. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS untuk mengatur pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Institut Agama Islam Negeri Takengon
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi sebelumnya, dengan peraturan perundang-undangan terkait yang lama dicabut kecuali tidak bertentangan.
Institut Agama Islam Negeri Sorong
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri Sorong sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan secara otomatis ke institusi baru ini, sementara Perpres pendiriannya tahun 2006 dicabut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Pemerintah Daerah dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah tertentu jika terjadi peningkatan kasus dan kematian yang signifikan serta ada kaitan epidemiologis dengan wilayah lain, dengan syarat mempertimbangkan aspek epidemiologis hingga keamanan. Pembatasan tersebut wajib mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan di tempat umum, namun tetap menjamin kebutuhan dasar pendidikan, kerja, ibadah, dan pemenuhan kebutuhan pokok penduduk.
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan besaran gaji atau upah serta hak keuangan lainnya (seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan asuransi) bagi Kepala dan Anggota Badan Pelaksana serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran penghasilan ini disesuaikan dengan tanggung jawab, tuntutan profesionalisme, serta kondisi keuangan dan inflasi yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan BPN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertugas menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan, survei pemetaan, pendaftaran hak, serta redistribusi dan penatagunaan tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan terkait hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, serta koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan Sekretariat Nasional ASEAN (Setnas ASEAN) sebagai implementasi pengesahan Indonesia terhadap Piagam ASEAN, dengan tujuan memperkuat peran aktif Indonesia dalam tiga pilar Masyarakat ASEAN (Politik-Keamanan, Ekonomi, dan Sosial-Budaya).
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah kewenangan Staf Khusus Wakil Presiden untuk memberikan supervisi di luar tugas kementerian/lembaga lain, serta menetapkan jumlah maksimal 10 orang dengan struktur jabatan Asisten (setara Eselon II.a) dan Pembantu Asisten (setara Eselon III.a) yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Selain itu, aturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk Pembantu Asisten non-PNS tanpa hak pensiun, serta mekanisme pengangkatan dan masa tugas mereka.
Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet, dengan tugas utama memberikan dukungan manajemen kabinet. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan berbagai fungsi mulai dari pengkajian kebijakan, pemantauan program pemerintah, persiapan sidang kabinet, hingga pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi. Organisasi Sekretariat Kabinet terdiri atas Wakil Sekretaris Kabinet, beberapa Deputi yang menangani bidang-bidang spesifik (seperti Politik, Hukum, Keamanan, Perekonomian, Pembangunan Manusia, Kemaritiman, dan Dukungan Kerja), serta Staf Ahli.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
PP No. 20 Tahun 2020 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia melalui pengalihan seluruh saham Seri B dari empat perusahaan asuransi BUMN (Asuransi Kredit Indonesia, Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Jaminan Kredit Indonesia). Peraturan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai perseroan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, mencakup layanan uji laboratorium, program rehabilitasi, serta penelitian dari pusat dan balai rehabilitasi. Tarif tersebut tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi yang menjadi tanggung jawab wajib bayar, kecuali untuk uji kualitatif bagi penyidik tertentu yang dikenakan tarif nol rupiah.
Pemberian Penghargaan Dan/Atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah atas kinerja anggaran, tata kelola keuangan daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan tata kelola keuangan negara demi terciptanya tata kelola yang baik. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menampung perkembangan hukum terkait implementasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 mengubah kriteria dan daftar jenis Barang Kebutuhan Pokok serta Barang Penting yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan barang kebutuhan pokok kini mempertimbangkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh inflasi, dan kandungan gizi, sedangkan barang penting didasarkan pada sifat strategis pembangunan nasional, dukungan program pemerintah, dan disparitas harga. Daftar yang diatur mencakup komoditas pertanian dan industri seperti beras, gula, dan minyak goreng untuk kebutuhan pokok, serta benih, pupuk, dan bahan bangunan seperti semen untuk barang penting.
Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penataan dan penyederhanaan perizinan impor untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi, bahan baku industri, serta cadangan pangan dengan tetap menjaga kepentingan nasional. Jenis perizinan yang diterapkan meliputi persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan pengakuan, yang dapat berupa berbagai persyaratan tertulis seperti izin, rekomendasi, atau surat keterangan. Pemberian persyaratan ini dilakukan oleh menteri sektoral terkait atau melalui keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai insentif atas kinerja yang baik. Pengaturan ini mencakup definisi pegawai, mekanisme penilaian kinerja, serta ketentuan pembayaran yang disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang tunjangan profesi. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 86 Tahun 2016 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja di lembaga tersebut.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea Relating To Air Transport)
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini terkait Angkutan Udara yang ditandatangani pada 17 Juni 2013 untuk meningkatkan konektivitas penerbangan guna mendukung perekonomian dan kedaulatan kedua negara. Persetujuan ini mencakup pengaturan perdagangan barang, jasa, investasi, serta pergerakan orang antara Indonesia dan Papua Nugini, serta menetapkan naskah asli dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengesahkan Traktat Marrakesh yang ditandatangani Indonesia pada 24 September 2013 untuk memfasilitasi akses karya cetak bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca. Traktat ini mulai berlaku setelah diundangkan dan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui jaminan akses lebih luas terhadap karya yang dipublikasikan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dengan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mendelegasikan keputusan tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota, kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. Selain itu, diatur pula mekanisme penarikan kembali delegasi jika terjadi pelanggaran prinsip merit atau demi peningkatan efektivitas pemerintahan, serta fleksibilitas pengangkatan Calon PNS menjadi PNS tanpa melalui masa percobaan pelatihan prajabatan dalam kondisi tertentu.
Pengesahan Agreement On Investment Among The Governments Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China And The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020
Presiden RI mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Hong Kong dan negara-negara anggota ASEAN yang ditandatangani pada 18 Mei 2018 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional untuk memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama ekonomi.