Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyampaikan laporan bulanan serta rencana dan realisasi bisnis secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan data pengawasan yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
5341
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
86
Nomor Tambahan
6342
Tanggal Pengundangan
30 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah