Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menggabungkan aspek kuantitatif (rasio keuangan) dan kualitatif (manajemen) untuk menilai faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, serta manajemen risiko. Tujuannya adalah memastikan kesehatan institusi sebagai kepentingan bersama pemilik, pengelola, masyarakat, dan OJK, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dalam pengelolaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
20/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
5437
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
158
Nomor Tambahan
6380
Tanggal Pengundangan
09 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah