Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menggabungkan aspek kuantitatif (rasio keuangan) dan kualitatif (manajemen) untuk menilai faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, serta manajemen risiko. Tujuannya adalah memastikan kesehatan institusi sebagai kepentingan bersama pemilik, pengelola, masyarakat, dan OJK, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dalam pengelolaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 20/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 5437
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 158
- Nomor Tambahan
- 6380
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2019