Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 19/POJK.05/2019 mengubah penjelasan Pasal 7 dari aturan sebelumnya untuk mempertegas batasan lini usaha risiko sederhana bagi pelaku industri asuransi guna memberikan kepastian hukum dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri. Perubahan ini bertujuan memberikan pedoman resmi mengenai prosedur administratif dan verifikasi data terkait retensi sendiri dan dukungan reasuransi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19/POJK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7347
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
152
Nomor Tambahan
6376
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah