Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 19/POJK.05/2019 mengubah penjelasan Pasal 7 dari aturan sebelumnya untuk mempertegas batasan lini usaha risiko sederhana bagi pelaku industri asuransi guna memberikan kepastian hukum dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri. Perubahan ini bertujuan memberikan pedoman resmi mengenai prosedur administratif dan verifikasi data terkait retensi sendiri dan dukungan reasuransi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19/POJK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7347
- Jumlah diDownload
- 284
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 152
- Nomor Tambahan
- 6376
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2019