Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta kegiatan usahanya secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan daring OJK. Tanggung jawab atas kelengkapan dan ketepatan data tersebut diemban oleh bank yang harus menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan khusus. Penyusunan laporan wajib mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1619
Jumlah diDownload
604
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
65
Nomor Tambahan
6331
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah