Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan bagi orang perseorangan yang ingin bertindak sebagai penjual efek reksa dana, dengan ketentuan wajib memiliki sertifikat keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku maksimal 3 tahun serta memenuhi syarat moral dan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
17/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8013
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
134
Nomor Tambahan
6367
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah