Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, yang merupakan lembaga penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek. Ketentuan ini berlaku sejak 31 Desember 2012 seiring dengan pemindahan wewenang pengaturan sektor pasar modal dari Bapepam-LK ke OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3528
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 25
- Nomor Tambahan
- 6310
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2019