Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, yang merupakan lembaga penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek. Ketentuan ini berlaku sejak 31 Desember 2012 seiring dengan pemindahan wewenang pengaturan sektor pasar modal dari Bapepam-LK ke OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3528
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
25
Nomor Tambahan
6310
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah