Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Penyelenggara Pasar Alternatif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan persyaratan bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan surat utang negara dan sukuk di luar bursa efek untuk meningkatkan transparansi harga dan likuiditas. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti efek, transaksi, serta peran perantara dalam kegiatan jual beli efek bersifat utang dan sukuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2820
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
33
Nomor Tambahan
6315
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah