Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Penyelenggara Pasar Alternatif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan persyaratan bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan surat utang negara dan sukuk di luar bursa efek untuk meningkatkan transparansi harga dan likuiditas. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti efek, transaksi, serta peran perantara dalam kegiatan jual beli efek bersifat utang dan sukuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2820
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 33
- Nomor Tambahan
- 6315
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2019