Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank (konvensional, syariah, perkreditan rakyat, dan pembiayaan rakyat) untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS melalui Portal Pelaporan Terintegrasi di alamat https://pelaporan.id. Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyampaian laporan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK yang terkait, dengan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pihak berwenang di bank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1795
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 243
- Nomor Tambahan
- 6437
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019