Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank (konvensional, syariah, perkreditan rakyat, dan pembiayaan rakyat) untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS melalui Portal Pelaporan Terintegrasi di alamat https://pelaporan.id. Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyampaian laporan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK yang terkait, dengan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pihak berwenang di bank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1795
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
243
Nomor Tambahan
6437
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah