Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur reksa dana khusus untuk menghimpun dana dari pemodal profesional guna diinvestasikan dalam portofolio efek yang berbasis sektor riil. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas struktur pembiayaan untuk mendukung pengembangan usaha dan sektor riil di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
34/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4759
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
240
Nomor Tambahan
6435
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah