Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperjelas definisi HMETD, Perusahaan Terbuka, Pembeli Siaga, Waran, RUPS, dan Pelaksanaan Penambahan Modal untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas. Ketentuan ini mengatur mekanisme penambahan modal perusahaan publik dengan memberikan hak prioritas kepada pemegang saham sebelum ditawarkan ke pihak lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Jumlah dilihat
5745
Jumlah diDownload
491
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
87
Nomor Tambahan
6343
Tanggal Pengundangan
30 April 2019

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah