Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas definisi HMETD, Perusahaan Terbuka, Pembeli Siaga, Waran, RUPS, dan Pelaksanaan Penambahan Modal untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas. Ketentuan ini mengatur mekanisme penambahan modal perusahaan publik dengan memberikan hak prioritas kepada pemegang saham sebelum ditawarkan ke pihak lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Jumlah dilihat
- 5745
- Jumlah diDownload
- 491
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 87
- Nomor Tambahan
- 6343
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014