Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 POJK No. 12/POJK.01/2017 dengan menambahkan definisi terkait daftar pendanaan senjata pemusnah massal dan memperbarui definisi institusi pelapor serta institusi keuangan. Perubahan ini bertujuan memperkuat kerangka hukum pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23/POJK.01/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 4674
- Jumlah diDownload
- 1184
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 178
- Nomor Tambahan
- 6394
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh