Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Permohonan persetujuan harus diajukan menggunakan format khusus yang ditetapkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan teraudit, serta buku pedoman operasional dan rekomendasi pengawas perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10645
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
214
Nomor Tambahan
6416
Tanggal Pengundangan
07 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah