Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Permohonan persetujuan harus diajukan menggunakan format khusus yang ditetapkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan teraudit, serta buku pedoman operasional dan rekomendasi pengawas perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 27/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10645
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 214
- Nomor Tambahan
- 6416
- Tanggal Pengundangan
- 07 November 2019