Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh proses perizinan di sektor jasa keuangan dilakukan melalui satu sistem elektronik terintegrasi yang dapat diakses oleh pemohon setelah terdaftar. Sistem ini dirancang untuk menyatukan tahapan pengajuan hingga penyelesaian perizinan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan integrasi layanan di Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26/POJK.01/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4995
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 213
- Nomor Tambahan
- 6415
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2019