Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh proses perizinan di sektor jasa keuangan dilakukan melalui satu sistem elektronik terintegrasi yang dapat diakses oleh pemohon setelah terdaftar. Sistem ini dirancang untuk menyatukan tahapan pengajuan hingga penyelesaian perizinan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan integrasi layanan di Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26/POJK.01/2019
Tahun
2019
Tentang
PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4995
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
213
Nomor Tambahan
6415
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah