Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang penasihat investasi meminta imbalan lebih tinggi tanpa transparansi, melanggar kerahasiaan nasabah, memberikan informasi kualifikasi atau fakta material yang menyesatkan, serta menjanjikan hasil investasi tertentu. Selain itu, dilarang pula memberikan saran investasi tanpa dasar rasional, tidak mencantumkan sumber laporan, dan mengabaikan kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan secara tertulis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6642
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 27
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2019