Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang penasihat investasi meminta imbalan lebih tinggi tanpa transparansi, melanggar kerahasiaan nasabah, memberikan informasi kualifikasi atau fakta material yang menyesatkan, serta menjanjikan hasil investasi tertentu. Selain itu, dilarang pula memberikan saran investasi tanpa dasar rasional, tidak mencantumkan sumber laporan, dan mengabaikan kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan secara tertulis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6642
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
27
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah