Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank umum wajib menyediakan modal inti yang memadai dengan memenuhi rasio pengungkit (perbandingan modal inti terhadap total eksposur) minimal 3% setiap waktu, baik secara individu maupun konsolidasi jika memiliki perusahaan anak. Rasio ini dihitung berdasarkan penjumlahan eksposur aset, derivatif, pembiayaan surat berharga, dan rekening administratif dalam denominasi rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 31/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT BAGI BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10187
- Jumlah diDownload
- 549
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 232
- Nomor Tambahan
- 6428
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2019