Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank umum wajib menyediakan modal inti yang memadai dengan memenuhi rasio pengungkit (perbandingan modal inti terhadap total eksposur) minimal 3% setiap waktu, baik secara individu maupun konsolidasi jika memiliki perusahaan anak. Rasio ini dihitung berdasarkan penjumlahan eksposur aset, derivatif, pembiayaan surat berharga, dan rekening administratif dalam denominasi rupiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
31/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT BAGI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10187
Jumlah diDownload
549
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
232
Nomor Tambahan
6428
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah