Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur sinergi antara bank umum konvensional dan bank umum syariah yang berada di bawah satu kepemilikan untuk meningkatkan efisiensi industri serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat. Sinergi tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengelola risiko yang mungkin timbul bagi bank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
28/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
SINERGI PERBANKAN DALAM SATU KEPEMILIKAN UNTUK PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah
Jumlah dilihat
3036
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
221
Nomor Tambahan
6419
Tanggal Pengundangan
19 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah