Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sinergi antara bank umum konvensional dan bank umum syariah yang berada di bawah satu kepemilikan untuk meningkatkan efisiensi industri serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat. Sinergi tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengelola risiko yang mungkin timbul bagi bank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 28/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SINERGI PERBANKAN DALAM SATU KEPEMILIKAN UNTUK PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah
- Jumlah dilihat
- 3036
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 221
- Nomor Tambahan
- 6419
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2019