Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum dalam melakukan sekuritisasi aset untuk meningkatkan alternatif pendanaan sekaligus mengelola risiko kredit dan permodalan. Aturan ini mengacu pada standar internasional dan mewajibkan penerapan prinsip tersebut sesuai ketentuan UU OJK dan UU Perbankan. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme penerbitan surat berharga (EBA/EBAS) yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau syariah dari kreditur awal kepada investor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6262
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 61
- Nomor Tambahan
- 6239
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2019