Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum dalam melakukan sekuritisasi aset untuk meningkatkan alternatif pendanaan sekaligus mengelola risiko kredit dan permodalan. Aturan ini mengacu pada standar internasional dan mewajibkan penerapan prinsip tersebut sesuai ketentuan UU OJK dan UU Perbankan. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme penerbitan surat berharga (EBA/EBAS) yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau syariah dari kreditur awal kepada investor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6262
Jumlah diDownload
440
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
61
Nomor Tambahan
6239
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah