Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN

Halaman 3 dari 15 · 443 dokumen

Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengawasan Pt Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan OJK terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang statusnya berubah menjadi perusahaan pembiayaan infrastruktur khusus penugasan pemerintah pasca berlakunya UU No. 4 Tahun 2023. Pengawasan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan kegiatan usaha Perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektor keuangan. Definisi operasional mencakup pemeriksaan, pembiayaan, dan infrastruktur sebagai fasilitas pendukung pelayanan masyarakat yang diatur dalam peraturan ini.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 menetapkan standar ketepatan dan keakuratan dalam penyusunan informasi serta laporan keuangan bank untuk mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Aturan ini mewajibkan penguatan tata kelola dan pengendalian internal yang melibatkan peran aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi. Fokus utamanya adalah memastikan integritas pelaporan keuangan melalui pengaturan tata kelola yang kuat di seluruh entitas perbankan.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan ini membentuk Satuan Tugas yang dikoordinasikan OJK untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, seperti penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin. Satuan Tugas berwenang melakukan edukasi, pemantauan risiko, serta memberikan rekomendasi pencegahan kepada otoritas terkait guna melindungi kepentingan masyarakat.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/Pojk.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dan menetapkan kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) sebesar 100% untuk memastikan kecukupan aset likuid berkualitas tinggi guna mengantisipasi arus kas keluar bersih selama 30 hari dalam skenario stres. Penyesuaian ini dilakukan agar standar likuiditas perbankan Indonesia setara dengan standar internasional dan mendukung penguatan kesehatan sistem perbankan nasional.

berlaku
Peraturan Nomor 20 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan ini merevisi definisi dan ketentuan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan memperkuat likuiditas perbankan Indonesia. Perubahan mencakup penyesuaian definisi Bank, serta konsep Pendanaan Stabil yang Tersedia (ASF) dan Pendanaan Stabil yang Diperlukan (RSF) dalam periode satu tahun. Tujuannya adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu bersaing, dan memiliki kecukupan likuiditas yang dapat diperbandingkan secara nasional maupun internasional.

berlaku
Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Penyedia Likuiditas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider) yang berkewajiban melakukan penawaran jual dan beli efek secara terus-menerus guna menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang telah mendapat persetujuan penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek tertentu demi memenuhi kebutuhan pelaku pasar.

berlaku
Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk menerapkan Prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan usahanya guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan peran serta kewenangan Dewan Pengawas Syariah. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Laporan Berkala Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 21 Tahun 2024 mewajibkan Dana Pensiun menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala (Bulanan, Tahunan, dan Lain) yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja harus mencakup laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan teknis, serta laporan publikasi kondisi keuangan dan hasil usaha yang transparan kepada peserta.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi. Aturan ini juga mengatur tata cara publikasi laporan yang dapat diakses masyarakat, menggantikan mekanisme pelaporan luring yang sebelumnya berlaku.

berlaku
Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bappebti. Definisi aset kripto mencakup koin digital, token, atau representasi nilai yang diterbitkan swasta dan menggunakan teknologi blockchain, serta mengatur peran lembaga seperti Bursa dan Anggota Bursa dalam ekosistem tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 26 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 26 Tahun 2024 mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan dengan mendefinisikan jenis-jenis bank (Bank Umum, BPR, BPR Syariah) serta mekanisme penyertaan modal dan divestasi bagi BPR/Syariah pada lembaga penunjang. Ketentuan ini juga mencakup definisi bank garansi sebagai kesanggupan tertulis dari Bank Umum untuk memberikan jaminan kepada pihak penerima.

berlaku
Peraturan Nomor 22 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi seluruh perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian) untuk menyampaikan laporan berkala secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini mencakup data bulanan dan triwulanan guna memantau kondisi keuangan dan operasional perusahaan sesuai perkembangan industri terkini. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan UU Perasuransian dan bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sektor keuangan di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 24 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan standar kualitas aset dan prinsip kehati-hatian bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah untuk memastikan kesehatan industri dan kepatuhan syariah. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna menyajikan laporan keuangan yang akurat sesuai standar akuntansi keuangan terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 28 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan ini mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola data dan informasi rekam jejak pelaku penyimpangan di sektor jasa keuangan melalui sistem khusus bernama SIPELAKU. Rekam jejak tersebut dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam keputusan kepegawaian, pemprofilan konsumen, serta manajemen risiko. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan sistem ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda hingga Rp6 miliar.

berlaku
Peraturan Nomor 29 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pemeringkat Kredit Alternatif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 29 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan bagi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat tanpa atau minim riwayat kredit dengan menggunakan data alternatif. PKA diwajibkan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai guna menilai kelayakan kredit konsumen dan memitigasi risiko terhadap sektor keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 38 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 38 Tahun 2024 mengubah ketentuan dalam POJK No. 28/POJK.05/2015 untuk meningkatkan efektivitas pembubaran, likuidasi, dan kepailitan pada perusahaan asuransi, reasuransi, serta versi syariah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 35 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 35 Tahun 2024 menetapkan aturan baru mengenai perizinan dan kelembagaan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait persyaratan pendirian, tata kelola, dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 33 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan investasi di pasar modal, khususnya reksa dana, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini juga menyesuaikan berbagai regulasi sebelumnya terkait reksa dana kontrak investasi kolektif dan reksa dana berbentuk perseroan agar selaras dengan perkembangan industri terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 36 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 36 Tahun 2024 mengubah aturan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyesuaikan dengan UU Perasuransian yang telah diubah. Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup usaha, pengaturan kerja sama dengan pihak lain, serta penyelesaian klaim yang mendukung penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis.

berlaku
Peraturan Nomor 43 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 43 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengembangan SDM untuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya guna menciptakan tenaga kerja yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini didasarkan pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan mencakup berbagai jenis lembaga seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

berlaku
Peraturan Nomor 34 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 34 Tahun 2024 mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus di bidang tersebut. Peraturan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan mendefinisikan secara rinci berbagai jenis entitas yang dijamur, mulai dari perusahaan asuransi umum/syariah hingga agen dan pialang.

berlaku
Peraturan Nomor 44 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Rahasia Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 44 Tahun 2024 mengatur definisi dan cakupan "Rahasia Bank" yang wajib dijaga oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah terhadap data nasabah (simpanan dan investasi). Ketentuan ini didasarkan pada mandat undang-undang perbankan dan OJK untuk melindungi kerahasiaan informasi keuangan nasabah dari pihak yang tidak berwenang.

berlaku
Peraturan Nomor 30 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induknya untuk meningkatkan efisiensi pengawasan di sektor jasa keuangan yang kompleks. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan undang-undang, khususnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah memastikan pengaturan kepemilikan dan pengendalian lembaga keuangan di berbagai sektor dilakukan secara lebih efektif dan terpadu.

berlaku
Peraturan Nomor 31 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perintah Tertulis

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu guna memaksa pelaksanaan atau penghentian kegiatan tertentu demi kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup berbagai bentuk perubahan struktur LJK seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.

berlaku
Peraturan Nomor 37 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 37 Tahun 2024 mengubah ketentuan jenis sanksi administratif, prosedur, dan tata cara pengenaannya di bidang perasuransian serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Perubahan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko sesuai dengan perkembangan undang-undang sektoral terbaru.

berlaku
Peraturan Nomor 45 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan aturan baru untuk pengembangan dan penguatan emiten serta perusahaan publik sebagai implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Definisi kunci mencakup penyesuaian konsep penawaran umum, efek (termasuk bentuk digital), serta kriteria khusus untuk perusahaan publik dan terbuka. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan pasar modal dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sektor keuangan terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 46 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan ini bertujuan mendorong kontribusi berbagai jenis perusahaan pembiayaan dan modal ventura bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan ini didasarkan pada asas kepentingan nasional, kepastian hukum, hingga perlindungan konsumen.

berlaku
Peraturan Nomor 42 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 menetapkan kerangka penerapan manajemen risiko bagi berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Aturan ini disusun untuk melaksanakan amanat undang-undang terkait pengembangan sektor keuangan dan mencakup definisi operasional serta cakupan lembaga yang diawasi.

berlaku
Peraturan Nomor 40 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 40 Tahun 2024 menetapkan aturan untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun syariah. Peraturan ini didasarkan pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pendanaan digital di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 39 Tahun 2024 otoritas jasa keuangan 2024

Pergadaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan OJK No. 39 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat UU Perbankan dan Penguatan Sektor Keuangan serta mendukung perkembangan industri usaha pergadaian. Peraturan ini mendefinisikan secara jelas jenis badan hukum yang berwenang melakukan kegiatan usaha pinjaman dengan jaminan benda bergerak, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah