Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola data dan informasi rekam jejak pelaku penyimpangan di sektor jasa keuangan melalui sistem khusus bernama SIPELAKU. Rekam jejak tersebut dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam keputusan kepegawaian, pemprofilan konsumen, serta manajemen risiko. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan sistem ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda hingga Rp6 miliar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
28
Tahun
2024
Tentang
Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
858
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
40
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah