Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola data dan informasi rekam jejak pelaku penyimpangan di sektor jasa keuangan melalui sistem khusus bernama SIPELAKU. Rekam jejak tersebut dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam keputusan kepegawaian, pemprofilan konsumen, serta manajemen risiko. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan sistem ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda hingga Rp6 miliar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 858
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas