Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 menetapkan standar ketepatan dan keakuratan dalam penyusunan informasi serta laporan keuangan bank untuk mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Aturan ini mewajibkan penguatan tata kelola dan pengendalian internal yang melibatkan peran aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi. Fokus utamanya adalah memastikan integritas pelaporan keuangan melalui pengaturan tata kelola yang kuat di seluruh entitas perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1662
Jumlah diDownload
857
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
24
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah