Kembali
Memuat PDF…
Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 menetapkan standar ketepatan dan keakuratan dalam penyusunan informasi serta laporan keuangan bank untuk mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Aturan ini mewajibkan penguatan tata kelola dan pengendalian internal yang melibatkan peran aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi. Fokus utamanya adalah memastikan integritas pelaporan keuangan melalui pengaturan tata kelola yang kuat di seluruh entitas perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Integritas Pelaporan Keuangan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1662
- Jumlah diDownload
- 857
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 24
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA