Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 34 Tahun 2024 mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus di bidang tersebut. Peraturan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan mendefinisikan secara rinci berbagai jenis entitas yang dijamur, mulai dari perusahaan asuransi umum/syariah hingga agen dan pialang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1798
- Jumlah diDownload
- 758
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20