Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 34 Tahun 2024 mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus di bidang tersebut. Peraturan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan mendefinisikan secara rinci berbagai jenis entitas yang dijamur, mulai dari perusahaan asuransi umum/syariah hingga agen dan pialang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
34
Tahun
2024
Tentang
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1798
Jumlah diDownload
758
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah