Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan investasi di pasar modal, khususnya reksa dana, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini juga menyesuaikan berbagai regulasi sebelumnya terkait reksa dana kontrak investasi kolektif dan reksa dana berbentuk perseroan agar selaras dengan perkembangan industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 906
- Jumlah diDownload
- 1250
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 45
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20