Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan investasi di pasar modal, khususnya reksa dana, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini juga menyesuaikan berbagai regulasi sebelumnya terkait reksa dana kontrak investasi kolektif dan reksa dana berbentuk perseroan agar selaras dengan perkembangan industri terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
33
Tahun
2024
Tentang
Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
906
Jumlah diDownload
1250
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
45
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah