Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi. Aturan ini juga mengatur tata cara publikasi laporan yang dapat diakses masyarakat, menggantikan mekanisme pelaporan luring yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2060
- Jumlah diDownload
- 782
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA