Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 2 dari 15 · 443 dokumen
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 26 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi serta reasuransi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, diversifikasi investasi, dan penempatan dana pada pihak terkait maupun tidak terkait. Peraturan ini juga mendefinisikan secara jelas jenis perusahaan asuransi (umum dan jiwa), perusahaan reasuransi, serta produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 28 Tahun 2025 mewajibkan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi kerugian dari seluruh kegiatan usaha. Ketentuan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis risiko, mulai dari risiko strategis akibat kesalahan keputusan bisnis, risiko operasional dari kegagalan proses internal, hingga risiko asuransi terkait ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi serta mengatur diversifikasi aset dan liabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian.
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan keamanan siber dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung operasional dan layanan perbankan. Tujuannya adalah memastikan stabilitas sistem perbankan rakyat, khususnya pada aplikasi inti dan pusat data, seiring dengan perkembangan teknologi.
Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 30 Tahun 2025 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif guna meningkatkan kinerja, melindungi pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem keuangan digital. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan menghadapi risiko yang kompleks dari perkembangan teknologi keuangan dan merupakan implementasi dari ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Penilaian ini digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan berbasis risiko terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 mengatur fasilitas pembiayaan nontunai tanpa agunan yang memiliki plafon tertentu, yang hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan setelah mendapat persetujuan OJK.
Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 31 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola untuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna mendukung perkembangan pasar modal yang semakin kompleks. Peraturan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat aspek tata kelola dalam transaksi efek, derivatif, serta kegiatan antarpasar.
Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk menyusun laporan keuangan yang berintegritas guna mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Ketentuan ini menekankan pentingnya ketepatan dan keakuratan informasi keuangan melalui penguatan tata kelola serta pengendalian internal dalam proses pelaporan.
Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna menuntut pengembalian harta atau ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran pelaku usaha jasa keuangan. Gugatan ini dapat diajukan ketika terjadi sengketa yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen atau lembaga jasa keuangan.
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 37 Tahun 2025 mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk memastikan kesehatan sektor tersebut melalui pendekatan berbasis risiko. Tindak lanjut pengawasan mencakup langkah-langkah seperti perbaikan, penindakan, atau pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan temuan pengawasan.
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan, mewajibkan pelunasan dalam 30 hari setelah penetapan sanksi dengan metode penyetoran atau pembayaran lain yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah denda yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya (POJK No. 46 Tahun 2024) untuk meningkatkan peran, kinerja, dan daya saing perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura agar lebih fleksibel dan efisien. Tujuannya adalah mendukung kebijakan strategis pemerintah serta harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan dan syarat operasional bagi kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. PVL harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen legalitas dan tujuan pembukaan, serta kantor perwakilan wajib berlokasi di ibu kota provinsi.
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan transparansi, perlindungan pemodal, dan tata kelola emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, sekaligus mengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 menetapkan kerangka pengaturan komprehensif bagi perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian guna memastikan keseimbangan manfaat dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti produk asuransi kesehatan, PAYDI, dan asuransi mikro sebagai dasar penguatan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 menetapkan standar pengendalian internal dan perilaku bagi perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek guna meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Regulasi ini juga menyempurnakan prinsip manajemen risiko teknologi informasi dan menyesuaikan praktik industri untuk menghadapi kompleksitas kegiatan usaha yang berkembang.
Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan rekening, penyetoran, dan verifikasi pungutan serta penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan yang wajib dibayar oleh lembaga atau individu yang berkegiatan di sektor tersebut. Penyetoran dilakukan ke rekening Otoritas Jasa Keuangan di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk, dengan syarat wajib bayar harus terdaftar terlebih dahulu dalam aplikasi penerimaan OJK.
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penguatan tata kelola syariah di Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah. Dasar hukumnya bersumber dari UU Perbankan Syariah dan UU OJK yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar kualitas aset bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memastikan kesehatan industri dan manajemen risiko yang baik. BPR wajib menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif sesuai standar akuntansi keuangan terkini. Regulasi ini mendefinisikan jenis-jenis aset produktif dan nonproduktif serta mengatur prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang mencakup produk, layanan, dan model bisnis baru, serta mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebutuhan terkini. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengelola mekanisme "Sandbox" dan Pusat Inovasi untuk memfasilitasi uji coba, pengembangan, serta edukasi terkait inovasi tersebut guna memastikan kelayakan dan keandalannya.
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pemegang saham perusahaan terbuka untuk melaporkan kepemilikan, perubahan kepemilikan, serta aktivitas menjaminkan saham mereka guna meningkatkan transparansi dan pengawasan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan standar internasional dan perkembangan hukum sektor keuangan di Indonesia.
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan status pengawasan dan penanganan bagi bank umum yang mengalami masalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mencakup definisi bank umum, termasuk bank syariah dan kantor cabang bank asing, serta kriteria bank sistemik yang dapat memicu kegagalan sektor keuangan.
Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan transaksi efek (margin) dan short selling oleh perusahaan efek bagi nasabah untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar modal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan pelaku pasar dan praktik internasional, serta memperkuat manajemen risiko. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis transaksi, peran perusahaan efek, serta persyaratan jaminan yang harus disetor nasabah.
Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penyesuaian penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital serta tata kelola perhitungan premi untuk memastikan kewajiban perusahaan asuransi terpenuhi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar, serta memperbarui definisi produk asuransi termasuk jenis PAYDI, produk bersama, dan produk mikro.
Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 ini menetapkan aturan khusus mengenai definisi, fungsi, dan pengaturan operasional bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Kedua jenis bank ini didefinisikan sebagai lembaga yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung, berbeda dengan Bank Umum yang memberikan jasa tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka hukum dan pengawasan terhadap sektor perbankan mikro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 ini bertujuan meningkatkan daya saing dan stabilitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah dengan menyesuaikan tata kelola mereka terhadap perkembangan inovasi produk dan teknologi. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan didasarkan pada ketentuan undang-undang perbankan nasional serta UU Perbankan Syariah yang telah diubah dengan UU Penguatan Sektor Keuangan.
Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur strategi, kebijakan, serta tata kelola penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk membiayai investasi produktif dengan prinsip transparan, akuntabel, dan perlindungan investor. Peraturan ini juga bertujuan mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud berbasis penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalisasi risiko penipuan yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat. Strategi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya ancaman fraud.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 memperluas cakupan pelaporan informasi debitur dengan menambahkan data aktivitas penyediaan dana dari sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyediakan informasi yang lebih komprehensif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan.