Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 26 Tahun 2024 mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan dengan mendefinisikan jenis-jenis bank (Bank Umum, BPR, BPR Syariah) serta mekanisme penyertaan modal dan divestasi bagi BPR/Syariah pada lembaga penunjang. Ketentuan ini juga mencakup definisi bank garansi sebagai kesanggupan tertulis dari Bank Umum untuk memberikan jaminan kepada pihak penerima.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26
Tahun
2024
Tentang
PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1140
Jumlah diDownload
544
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
39
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah