Kembali
Memuat PDF…
Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 26 Tahun 2024 mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan dengan mendefinisikan jenis-jenis bank (Bank Umum, BPR, BPR Syariah) serta mekanisme penyertaan modal dan divestasi bagi BPR/Syariah pada lembaga penunjang. Ketentuan ini juga mencakup definisi bank garansi sebagai kesanggupan tertulis dari Bank Umum untuk memberikan jaminan kepada pihak penerima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1140
- Jumlah diDownload
- 544
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA