Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Satuan Tugas yang dikoordinasikan OJK untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, seperti penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin. Satuan Tugas berwenang melakukan edukasi, pemantauan risiko, serta memberikan rekomendasi pencegahan kepada otoritas terkait guna melindungi kepentingan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14
Tahun
2024
Tentang
SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1111
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah