Kembali
Memuat PDF…
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Satuan Tugas yang dikoordinasikan OJK untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, seperti penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin. Satuan Tugas berwenang melakukan edukasi, pemantauan risiko, serta memberikan rekomendasi pencegahan kepada otoritas terkait guna melindungi kepentingan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1111
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA