Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 38 Tahun 2024 mengubah ketentuan dalam POJK No. 28/POJK.05/2015 untuk meningkatkan efektivitas pembubaran, likuidasi, dan kepailitan pada perusahaan asuransi, reasuransi, serta versi syariah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1232
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 50
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20