Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 38 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 38 Tahun 2024 mengubah ketentuan dalam POJK No. 28/POJK.05/2015 untuk meningkatkan efektivitas pembubaran, likuidasi, dan kepailitan pada perusahaan asuransi, reasuransi, serta versi syariah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
38
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1232
Jumlah diDownload
634
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
50
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah