Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/Pojk.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dan menetapkan kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) sebesar 100% untuk memastikan kecukupan aset likuid berkualitas tinggi guna mengantisipasi arus kas keluar bersih selama 30 hari dalam skenario stres. Penyesuaian ini dilakukan agar standar likuiditas perbankan Indonesia setara dengan standar internasional dan mendukung penguatan kesehatan sistem perbankan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1573
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 29
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tahun 2015