Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/Pojk.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dan menetapkan kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) sebesar 100% untuk memastikan kecukupan aset likuid berkualitas tinggi guna mengantisipasi arus kas keluar bersih selama 30 hari dalam skenario stres. Penyesuaian ini dilakukan agar standar likuiditas perbankan Indonesia setara dengan standar internasional dan mendukung penguatan kesehatan sistem perbankan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1573
Jumlah diDownload
559
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
29
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah