Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 37 Tahun 2024 mengubah ketentuan jenis sanksi administratif, prosedur, dan tata cara pengenaannya di bidang perasuransian serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Perubahan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko sesuai dengan perkembangan undang-undang sektoral terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1267
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20