Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 37 Tahun 2024 mengubah ketentuan jenis sanksi administratif, prosedur, dan tata cara pengenaannya di bidang perasuransian serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Perubahan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko sesuai dengan perkembangan undang-undang sektoral terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1267
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
49
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah