Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 menetapkan kerangka penerapan manajemen risiko bagi berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Aturan ini disusun untuk melaksanakan amanat undang-undang terkait pengembangan sektor keuangan dan mencakup definisi operasional serta cakupan lembaga yang diawasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
42
Tahun
2024
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1809
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
55
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah