Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 menetapkan kerangka penerapan manajemen risiko bagi berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Aturan ini disusun untuk melaksanakan amanat undang-undang terkait pengembangan sektor keuangan dan mencakup definisi operasional serta cakupan lembaga yang diawasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1809
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 55
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas