Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pemeringkat Kredit Alternatif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 29 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan bagi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat tanpa atau minim riwayat kredit dengan menggunakan data alternatif. PKA diwajibkan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai guna menilai kelayakan kredit konsumen dan memitigasi risiko terhadap sektor keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
29
Tahun
2024
Tentang
Pemeringkat Kredit Alternatif
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1171
Jumlah diDownload
1238
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
41
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah