Kembali
Memuat PDF…
Pemeringkat Kredit Alternatif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 29 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan bagi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat tanpa atau minim riwayat kredit dengan menggunakan data alternatif. PKA diwajibkan menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai guna menilai kelayakan kredit konsumen dan memitigasi risiko terhadap sektor keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemeringkat Kredit Alternatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1171
- Jumlah diDownload
- 1238
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 41
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20