Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 44 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Rahasia Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 44 Tahun 2024 mengatur definisi dan cakupan "Rahasia Bank" yang wajib dijaga oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah terhadap data nasabah (simpanan dan investasi). Ketentuan ini didasarkan pada mandat undang-undang perbankan dan OJK untuk melindungi kerahasiaan informasi keuangan nasabah dari pihak yang tidak berwenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
44
Tahun
2024
Tentang
Rahasia Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1749
Jumlah diDownload
1178
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
57
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah