Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi seluruh perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian) untuk menyampaikan laporan berkala secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini mencakup data bulanan dan triwulanan guna memantau kondisi keuangan dan operasional perusahaan sesuai perkembangan industri terkini. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan UU Perasuransian dan bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sektor keuangan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
22
Tahun
2024
Tentang
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
874
Jumlah diDownload
610
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
37
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah