Kembali
Memuat PDF…
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 22 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi seluruh perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian) untuk menyampaikan laporan berkala secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini mencakup data bulanan dan triwulanan guna memantau kondisi keuangan dan operasional perusahaan sesuai perkembangan industri terkini. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan UU Perasuransian dan bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sektor keuangan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 874
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 37
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA