Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Laporan Berkala Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 21 Tahun 2024 mewajibkan Dana Pensiun menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala (Bulanan, Tahunan, dan Lain) yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja harus mencakup laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan teknis, serta laporan publikasi kondisi keuangan dan hasil usaha yang transparan kepada peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
21
Tahun
2024
Tentang
Laporan Berkala Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1548
Jumlah diDownload
589
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
36
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah