Kembali
Memuat PDF…
Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 21 Tahun 2024 mewajibkan Dana Pensiun menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala (Bulanan, Tahunan, dan Lain) yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja harus mencakup laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan teknis, serta laporan publikasi kondisi keuangan dan hasil usaha yang transparan kepada peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Laporan Berkala Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1548
- Jumlah diDownload
- 589
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 36
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA