Kembali
Memuat PDF…
Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 35 Tahun 2024 menetapkan aturan baru mengenai perizinan dan kelembagaan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait persyaratan pendirian, tata kelola, dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1685
- Jumlah diDownload
- 1889
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 47
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tahun 2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019