Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 40 Tahun 2024 menetapkan aturan untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun syariah. Peraturan ini didasarkan pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pendanaan digital di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
40
Tahun
2024
Tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1363
Jumlah diDownload
797
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
53
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah