Kembali
Memuat PDF…
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2024 menetapkan aturan untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun syariah. Peraturan ini didasarkan pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pendanaan digital di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1363
- Jumlah diDownload
- 797
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 53
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas