Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bappebti. Definisi aset kripto mencakup koin digital, token, atau representasi nilai yang diterbitkan swasta dan menggunakan teknologi blockchain, serta mengatur peran lembaga seperti Bursa dan Anggota Bursa dalam ekosistem tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2024
Tentang
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1553
Jumlah diDownload
1091
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
38
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah