Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 menetapkan kerangka pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bappebti. Definisi aset kripto mencakup koin digital, token, atau representasi nilai yang diterbitkan swasta dan menggunakan teknologi blockchain, serta mengatur peran lembaga seperti Bursa dan Anggota Bursa dalam ekosistem tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1553
- Jumlah diDownload
- 1091
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 38
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas