Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 36 Tahun 2024 mengubah aturan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyesuaikan dengan UU Perasuransian yang telah diubah. Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup usaha, pengaturan kerja sama dengan pihak lain, serta penyelesaian klaim yang mendukung penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3485
Jumlah diDownload
1223
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
48
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah