Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penyedia Likuiditas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider) yang berkewajiban melakukan penawaran jual dan beli efek secara terus-menerus guna menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang telah mendapat persetujuan penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek tertentu demi memenuhi kebutuhan pelaku pasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
18
Tahun
2024
Tentang
Penyedia Likuiditas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
853
Jumlah diDownload
448
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah