Kembali
Memuat PDF…
Penyedia Likuiditas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider) yang berkewajiban melakukan penawaran jual dan beli efek secara terus-menerus guna menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang telah mendapat persetujuan penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek tertentu demi memenuhi kebutuhan pelaku pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyedia Likuiditas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 853
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA